Ungkap Praktik Konten Mesum, Dua Remaja Ini Kantongi Jutaan Rupiah Setiap Minggu

Lampungku39-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap aktivitas pembuatan konten asusila yang melibatkan dua remaja di bawah umur asal Sampit. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah N (17), seorang pelajar yang membuat serta menjual konten tidak senonoh miliknya sendiri. Sedangkan tersangka kedua, FS (20), turut membantu dalam proses penjualan konten tersebut.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 21 Februari lalu. Tersangka N diamankan di Sampit, sedangkan FS ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone, akun TikTok, dua akun Telegram, akun pembayaran digital, dan lainnya. Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim siber melakukan patroli dan menemukan konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dari penyelidikan, konten tersebut diketahui diproduksi di wilayah Kotawaringin Timur.
Rimsyahtono menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui telah memperoleh penghasilan jutaan rupiah dalam waktu satu minggu. Total ada puluhan video yang sudah mereka produksi sebelum akhirnya terbongkar. “Motif utama para pelaku adalah ekonomi. Konten yang mereka buat dijual melalui salah satu platform dewasa. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per minggu. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2024,” ujarnya pada Senin (28/4).
Lebih lanjut, Rimsyahtono menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk aspek orientasi seksual. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *